Cilacap, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk tahun anggaran 2023. Penghargaan ini menjadi semakin istimewa karena merupakan kali kedelapan berturut-turut, yang menegaskan komitmen dan konsistensi Kabupaten Cilacap dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menerima penghargaan tersebut bersama dengan 15 kabupaten/kota lain di wilayah Jawa Tengah dalam acara yang digelar di Aula Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Semarang, pada Rabu (22/5/2024). Hadir pula dalam acara tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda, Sumbowo, perwakilan DPRD Kabupaten Cilacap, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Komitmen dan Transparansi
Menurut Awaluddin Muuri, pencapaian ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Pemkab Cilacap terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, yang tercermin dari pengakuan BPK selama delapan tahun berturut-turut ini.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap. Ini merupakan yang kedelapan kalinya bagi Pemkab Cilacap. Mudah-mudahan dengan opini WTP ini kita terus perbaiki laporan keuangan kita agar semakin sempurna,” kata Awaluddin.
Harapan dan Tinjauan BPK
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho, berharap bahwa penghargaan WTP ini semakin memotivasi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus berinovasi dan berprestasi dalam segala bidang. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah untuk 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah merupakan bagian dari mandat undang-undang.
Berdasarkan pemeriksaan BPK pada 16 kabupaten/kota, terdapat beberapa isu penting yang memerlukan perhatian, termasuk pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum optimal, kekurangan volume pekerjaan atau ketidaksesuaian aspek pekerjaan, pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan, serta pembayaran jasa konsultasi yang tidak sesuai kondisi eksternal.
Hari juga menyoroti pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum dilaksanakan secara optimal. Meskipun belum semua kabupaten/kota menerapkan SIPD, di tahun 2024 ini sudah mulai terasa perubahan, memungkinkan integrasi laporan secara nasional berbasis elektronik.
“Dengan mempertimbangkan bukti, risiko, dan materialitas pemeriksaan, serta rencana aksi pemerintah daerah terkait rekomendasi BPK, opini WTP diberikan kepada 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk meningkatkan laporan keuangan pemerintah daerah di tahun 2023,” pungkasnya.
Sumber: Cilacap.go.id
0 Komentar