Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa haji menggunakan visa non haji atau tidak prosedural, meskipun sah, adalah cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU yang berlangsung pada 28 Mei 2024 di Jakarta.
Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU
Musyawarah dipimpin oleh Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Ahmad Said Asrori, diikuti oleh para ulama senior NU seperti KH. Afifuddin Muhajir, KH. Musthofa Aqiel Siraj, dan lainnya. Musyawarah dilakukan secara hybrid, diikuti oleh perwakilan Kementerian Agama RI, termasuk Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz dan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat.
Pertimbangan Keputusan
- Istitha’ah sebagai Syarat Utama Haji
Ibadah haji mensyaratkan istitha’ah (kemampuan) dalam berbagai aspek seperti biaya, kesehatan, dan keamanan. Kemampuan fisik, bekal, dan transportasi diatur oleh otoritas haji, termasuk pembatasan kuota. - Visa Haji yang Legal di Indonesia
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, ada dua jenis visa haji yang legal di Indonesia: visa haji kuota Indonesia (reguler dan khusus) dan visa haji mujamalah (undangan dari Kerajaan Arab Saudi). Visa haji mujamalah dikenal sebagai haji furoda. - Praktik Haji Non Prosedural
Banyak oknum menawarkan haji tanpa antrean menggunakan visa non haji, seperti visa ziarah multiple, visa pekerja, visa turis, dan visa umrah. Praktik ini ilegal dan tidak sesuai prosedur. - Masyarakat yang Tergiur Haji Non Prosedural
Haji non prosedural dianggap solusi bagi mereka yang tidak sabar menunggu antrean, tanpa mempertimbangkan risiko dan regulasi yang ada. Mereka sering kali tidak memahami hak-hak mereka sebagai WNI di luar negeri. - Masalah Haji Non Prosedural
Jamaah haji non prosedural menjadi masalah tiap tahun karena mereka tidak tercatat resmi, mencaplok tempat tenda jamaah resmi, dan dapat memperparah kepadatan di tempat-tempat suci. Jika bermasalah hukum, mereka merepotkan pemerintah Indonesia.
Pandangan Syuriah PBNU
Syuriah PBNU menegaskan bahwa haji dengan visa non haji (tidak prosedural) sah secara syariat karena visa bukan bagian dari syarat atau rukun haji. Namun, haji tersebut dianggap cacat dan berdosa karena:
- Melanggar Aturan Syariat
Melanggar perintah ulil amri dan perjanjian yang diwajibkan oleh syariat Islam. - Bertentangan dengan Substansi Syariat
Praktik haji non prosedural berpotensi membahayakan diri sendiri dan jamaah lain, serta mencaplok hak tempat jamaah resmi, memperparah kepadatan, dan menimbulkan madharat.
Rekomendasi Syuriah PBNU
Syuriah PBNU merekomendasikan pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan haji non prosedural melalui sosialisasi regulasi yang optimal. Sosialisasi ini dipandang sebagai bentuk amar ma’ruf yang dianjurkan oleh Islam.
Sumber: Kemenag.go.id
0 Komentar