CILACAP – Sebanyak 264 kepala desa di Kabupaten Cilacap menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Cilacap pada Senin, 10 Juni 2024. Acara pengukuhan dan penyerahan SK berlangsung di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, menandai dimulainya masa jabatan baru yang kini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK perpanjangan. “Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” ujar Awaluddin.
Awaluddin juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dispermades yang telah mempersiapkan acara pengukuhan dengan baik. Meski ada tiga kepala desa yang tidak dapat hadir karena berbagai alasan seperti melaksanakan ibadah haji dan sakit, semangat untuk melayani masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Penyerahan SK dan Tugas Kepala Desa
Penyerahan SK ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga mengandung harapan besar agar para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada. Pj. Bupati Awaluddin berharap para kepala desa mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj. Bupati Cilacap untuk memastikan kelancaran pembangunan di wilayah masing-masing.
“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj. Bupati Cilacap,” tegas Awaluddin.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing. Selain itu, perpanjangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Cilacap.
Tantangan dan Harapan
Meskipun masa jabatan diperpanjang, para kepala desa diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat. Masa jabatan yang lebih panjang ini memungkinkan para kepala desa untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan dengan lebih matang dan berkelanjutan.
Dengan masa jabatan yang lebih lama, kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Namun, tantangan yang dihadapi juga tidak ringan. Mereka harus mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan para kepala desa dalam menjalankan tugas mereka. Sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten akan menjadi kunci utama dalam merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
Pj. Bupati Awaluddin juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara kepala desa dan perangkat desa lainnya. “Kerja sama dan komunikasi yang baik antara kepala desa dan perangkat desa sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” katanya.
Dengan penyerahan SK perpanjangan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugas mereka, mengatasi berbagai tantangan, dan terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cilacap menandai era baru dalam pemerintahan desa. Dengan masa jabatan yang diperpanjang hingga 8 tahun, kepala desa memiliki kesempatan lebih besar untuk berkontribusi dalam pembangunan desa. Dukungan dari pemerintah daerah dan kolaborasi yang baik antara perangkat desa diharapkan dapat mengoptimalkan hasil dari program-program yang telah direncanakan.
Sumber: Cilacap.go.id
0 Komentar