Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Komentar

0

Discussion – 

0

Pandangan Ketua GP Ansor Trenggalek terhadap Fatwa Haram Sound Horeg

Polemik seputar penggunaan sound horeg atau sistem suara bervolume tinggi di ruang publik kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dapat dihukumi haram. Pernyataan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan tokoh agama, termasuk dari Ketua GP Ansor Trenggalek, Muhammad Izuddin Zakki. Dalam pandangannya, Gus Zakki menegaskan bahwa pengharaman tidak terletak pada alatnya, melainkan pada dampak negatif yang ditimbulkan.

Fatwa Haram Sound Horeg: Penjelasan MUI Jatim

Fatwa yang dikeluarkan MUI Jawa Timur melalui forum Bahtsul Masail di Ponpes Besuk, Pasuruan menyebutkan bahwa penggunaan sound horeg dapat dihukumi haram bila menimbulkan mudarat, seperti kerusakan moral, keributan, atau gangguan terhadap ketertiban umum.

Hal ini memperjelas bahwa hukum haram bukan pada alatnya, melainkan pada konsekuensi sosial dan nilai-nilai kemaksiatan yang sering menyertai penggunaannya. Dalam praktiknya, penggunaan sound system berlebihan kerap dikaitkan dengan pesta yang tidak terkendali, mabuk-mabukan, atau tindakan asusila lainnya.

Gus Zakki: “Sound Horeg Bukan Alat yang Diharamkan”

Muhammad Izuddin Zakki atau akrab disapa Gus Zakki, yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah, Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, memberikan tanggapan yang cukup moderat. Ia menyatakan bahwa sound horeg pada dasarnya tidak haram.

“Hukum asal alat atau hiburan adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang melarang. Jadi, sound horeg itu boleh-boleh saja. Yang menjadikannya haram adalah faktor penyerta seperti mabuk, joget syahwat, atau merusak fasilitas,” ujar Gus Zakki.

Ia menambahkan bahwa tidak semua penggunaan sound system menyebabkan kemaksiatan. Dalam konteks tertentu, sound horeg bisa digunakan untuk ajang kreasi, hiburan, atau kompetisi battle sound selama dilakukan secara tertib dan tidak melanggar norma sosial atau syariah.

Faktor Penyerta Menentukan Hukum

Menurut Gus Zakki, penyebab utama yang membuat sound horeg bisa dihukumi haram adalah adanya unsur ‘aridhy’ atau penyerta yang membawa kepada kerusakan moral. Ini meliputi:

  • Joget syahwat yang membangkitkan nafsu

  • Konsumsi minuman keras

  • Perusakan fasilitas umum

  • Kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar

Jika unsur-unsur tersebut hadir dalam penggunaan sound horeg, maka pengharaman menjadi masuk akal. Namun, jika penggunaannya dalam batas wajar dan bertanggung jawab, tidak ada alasan kuat untuk mengharamkannya.

Etika Penggunaan Sound System di Masyarakat

Gus Zakki menekankan pentingnya memahami kondisi sosial dan lingkungan saat menggunakan sound system. Ia menyarankan agar penggunaan sound horeg mempertimbangkan:

  • Waktu pelaksanaan

  • Volume suara

  • Lokasi dan jarak dengan pemukiman

  • Kebutuhan izin dari aparat setempat

“Tidak semua orang menyukai sound horeg. Jika digunakan tanpa kontrol dan mengganggu warga, itu bisa jadi mudarat,” ujarnya menutup pernyataan.

Kesimpulan: Keseimbangan antara Ekspresi dan Tanggung Jawab Sosial

Fatwa haram terhadap sound horeg dari MUI Jawa Timur memang memicu perdebatan. Namun, pandangan dari tokoh moderat seperti Gus Zakki memperlihatkan pentingnya melihat masalah secara proporsional. Hukum Islam tidak mengharamkan teknologi atau alat, melainkan pada bagaimana alat tersebut digunakan.

Selama sound horeg digunakan dalam konteks yang sehat, tidak menimbulkan kerusakan moral, dan tetap menjunjung tinggi norma sosial serta adab Islami, maka tidak seharusnya dihukumi haram.

Sebagai masyarakat, penting untuk tetap menjaga keseimbangan antara ekspresi kebudayaan, hiburan, dan tanggung jawab sosial demi keharmonisan bersama.

Sumber: mataraman.tribunnews

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya