Tanggal 25 Mei 2024, bertempat di Masjid Baituth Tholibin, kegiatan rutin ngaji selapanan diselenggarakan oleh LBM MWCNU Pesanggrahan. Acara yang dimulai pukul 20:00 – 22:30 ini mengangkat tema فصل تبطل الصلاة atau “Pasal-Pasal yang Membatalkan Sholat”, memperkenalkan sejumlah perkara yang dapat membatalkan sholat, seperti kejatuhan najis, terluhatnya aurat, hingga waswas dalam sholat.
Hal-hal yang Membatalkan Sholat
Dalam kajian tersebut, beberapa perkara yang dapat membatalkan sholat diuraikan dengan detail. Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas:
- Kejatuhan Najis: Sholat akan batal jika najis tersebut menempel pada pakaian atau badan.
- Terlihatnya Aurat: Jika aurat terlihat selama sholat, maka sholat tersebut batal.
- Mengucap Dua Huruf atau Lebih: Mengucapkan dua huruf atau lebih yang bisa dimengerti, baik dalam bahasa Arab atau bahasa lain, akan membatalkan sholat.
- Tiga Kali Gerakan Berturut-turut: Melakukan tiga gerakan berturut-turut meskipun karena lupa, membatalkan sholat.
- Melompat: Melompat selama sholat akan membatalkan sholat.
- Menambahkan Rukun Fi’li: Menambahkan rukun fi’li dalam sholat menyebabkan sholat menjadi batal.
- Mendahului Imam Dua Rukun Tanpa Udzur: Sholat batal jika makmum mendahului imam dalam dua rukun tanpa alasan yang sah.
- Niat Memutus Sholat: Memutuskan niat sholat secara sengaja akan membatalkan sholat.
- Menggantungkan Sholat: Ragu-ragu dalam sholat bisa membatalkan sholat.
- Was-was dalam Sholat: Was-was yang berlebihan dalam sholat dapat membatalkannya.
Diskusi dan Tanya Jawab
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Rois Syuriah PRNU Pesanggrahan, Bapak KH Wasto Nurwahidin, dan KH Khotim Abdillah dari LBMNU. Beberapa pertanyaan penting yang diajukan dan dijawab adalah sebagai berikut:
- Pertanyaan 1: Kejatuhan Najis di Sajadah
- Tanya: Apakah sholat batal jika sajadah kejatuhan najis?
- Jawab: Tidak membatalkan sholat selama najis tersebut tidak menempel pada pakaian atau badan.
- Pertanyaan 2: Mengucapkan Dua Huruf yang Memahamkan
- Tanya: Apakah mengucapkan dua huruf yang memahamkan membatalkan sholat, baik itu huruf Arab atau lainnya?
- Jawab: Ya, setiap huruf yang keluar dan dapat dimengerti, baik dalam bahasa Arab atau lainnya, membatalkan sholat. Contohnya, jika bersin dan mengucap “alhamdulillah”, tidak membatalkan sholat, tetapi jika seseorang di sebelahnya menjawab “yarhamukallah”, itu membatalkan sholat karena tidak termasuk dzikir dalam sholat. Batuk dengan sengaja atau menelan riak setelah berdehem juga membatalkan sholat.
- Pertanyaan 3: Mengusap Wajah Setelah Membaca Qunut
- Tanya: Apakah mengusap wajah setelah membaca Qunut dalam sholat Subuh membatalkan sholat?
- Jawab: Mengusap wajah setelah Qunut tidak disunnahkan oleh Nabi dan jika dilakukan, bisa termasuk gerakan yang membatalkan sholat jika terhitung lebih dari tiga kali gerakan.
Keikut Sertaan PAC GP Ansor Kroya
Dalam kajian ini, perwakilan dari PAC GP Ansor Kroya juga turut hadir, adalah Sahabat Himawan. Kehadiran tersebut menunjukkan dukungan dan partisipasinya dalam kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh LBM MWCNU Pesanggrahan. Kehadiran mereka menjadi wujud nyata dari semangat solidaritas dan kebersamaan dalam menguatkan jaringan keagamaan di masyarakat.
Demikianlah rangkuman dari kajian ngaji selapanan kali ini, semoga bermanfaat bagi semua yang hadir.
Reporter: Himawan
Penulis Berita: Andi
0 Komentar