Jakarta, 28 Mei 2024 – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kritik. Banyak yang menyamakan iuran Tapera dengan iuran wajib BPJS, namun pandangan ini mendapat tanggapan negatif dari berbagai pihak.
Pasal 15 dalam PP tersebut menjelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan peserta pekerja atau peserta mandiri. Untuk pekerja, simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk peserta mandiri seperti freelancer, simpanan ini ditanggung sepenuhnya oleh peserta itu sendiri.
Perbedaan antara Tapera dan BPJS
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menekankan bahwa iuran Tapera tidak bisa disamakan dengan iuran BPJS. Ia menjelaskan bahwa manfaat iuran BPJS lebih jelas dirasakan oleh semua kalangan. “BPJS memberikan manfaat langsung ketika seseorang sakit, mereka bisa berobat di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS,” ujarnya.
Di sisi lain, iuran Tapera lebih menyerupai investasi bagi pekerja, yang bertujuan untuk kepemilikan hunian bagi peserta. Hal ini berarti peserta akan lebih memperhatikan hasil investasi mereka. Menurut Nailul Huda, ini berbeda dengan BPJS, di mana orang-orang membayar untuk jaminan terhadap ketidakpastian di masa depan tanpa memperhatikan imbal hasil.
Risiko dan Kekhawatiran Terhadap Investasi
Nailul Huda juga menyoroti kekhawatiran masyarakat terhadap investasi, mengingat berbagai kasus investasi yang merugikan belakangan ini, seperti dugaan investasi fiktif PT Taspen dan saham gorengan dalam kasus Jiwasraya. “Kita perlu membenahi masalah investasi ini terlebih dahulu sebelum berbicara tentang investasi di Tapera,” tambahnya.
Pendapat Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo juga memberikan pandangannya mengenai iuran wajib Tapera. Menurutnya, masyarakat biasanya akan mempertimbangkan kemampuan mereka untuk memenuhi kebijakan baru ini, sama seperti ketika iuran BPJS Kesehatan pertama kali diterapkan. “Manfaat dari kebijakan baru biasanya akan dirasakan setelah berjalan. Awalnya memang akan ada pro dan kontra,” kata Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5).
Sumber: Kompas.com
0 Komentar