Kericuhan dalam aksi demonstrasi yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, pada pertengahan Agustus 2025 memunculkan keprihatinan banyak pihak. Insiden yang diwarnai kekerasan dan penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan menyebabkan banyak warga menjadi korban. Sebagai bentuk respons cepat, LBH Ansor Korwil Jawa Tengah dan DIY membuka Posko Aduan Korban Demo Pati sebagai bentuk advokasi dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terdampak.
Peran LBH Ansor dalam Mengadvokasi Hak Rakyat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor telah dikenal luas sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil, terutama mereka yang rentan terhadap ketidakadilan. Dalam situasi demo yang berujung ricuh seperti di Pati, kehadiran LBH Ansor sangat penting untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan.
Ketua LBH Ansor Korwil Jateng dan DIY, Luqman Hakim, menjelaskan bahwa posko aduan dibuka pada Rabu, 13 Agustus 2025, berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Nomor 45, Puri, Pati. Posko ini akan melayani berbagai bentuk pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian fisik, psikologis, atau hukum akibat demonstrasi tersebut.
Mendesak Pengusutan Penyusup dan Aksi Anarkis
Luqman menduga kuat bahwa kericuhan yang terjadi bukan semata-mata dilakukan oleh demonstran yang memiliki tuntutan jelas, melainkan ada unsur penyusupan oleh kelompok tertentu yang bertujuan memprovokasi dan memperkeruh suasana.
“Kami menyayangkan tindakan anarkisme yang terjadi dan disebabkan oleh penyusup,” ujarnya.
Pernyataan ini juga menjadi sorotan penting karena menekankan perlunya pengusutan menyeluruh terhadap siapa pun yang bertanggung jawab atas kekacauan, tidak hanya memusatkan pada peserta demo, tetapi juga penyusup yang memperparah kondisi.
Kritik terhadap Aparat dan Dampak Gas Air Mata
LBH Ansor juga menyoroti keras tindakan aparat keamanan yang dinilai berlebihan. Menurut Luqman, penggunaan gas air mata secara membabi buta menjadi penyebab utama banyaknya korban, termasuk warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam aksi.
“Sangat disayangkan ada tembakan gas pemedih mata yang masuk sampai ke lokasi Masjid Agung Baitunnur Pati, bahkan sampai ke permukiman warga,” ungkap Luqman.
Situasi ini menunjukkan bahwa penanganan demo harus lebih proporsional dan memperhatikan keselamatan warga sipil di sekitar lokasi aksi.
Advokasi untuk Korban: Langkah Nyata LBH Ansor
Pembukaan Posko Aduan ini bukan hanya bersifat simbolik. LBH Ansor menyediakan pengacara-pengacara yang siap mendampingi korban secara hukum, mulai dari proses pelaporan, dokumentasi kekerasan, hingga pendampingan di jalur litigasi maupun non-litigasi.
Masyarakat yang merasa menjadi korban, baik karena tindakan aparat, penyusup, maupun massa, dipersilakan datang langsung ke posko. LBH Ansor juga membuka jalur pengaduan digital agar warga yang kesulitan hadir secara fisik tetap bisa menyampaikan laporan mereka.
Menjaga Demokrasi dan Hak Sipil
Apa yang dilakukan LBH Ansor ini merupakan bentuk nyata dari komitmen menjaga demokrasi yang sehat dan menjamin hak sipil masyarakat tetap terlindungi. Demonstrasi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan atau intimidasi yang merampas hak tersebut perlu dilawan melalui jalur hukum.
LBH Ansor mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, dan organisasi sipil, untuk menegakkan keadilan dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kesimpulan
Pembukaan Posko Aduan oleh LBH Ansor Jateng-DIY merupakan langkah strategis dalam membela hak-hak warga yang menjadi korban demonstrasi ricuh di Pati. Dengan mendampingi masyarakat secara hukum, LBH Ansor membuktikan peran aktifnya sebagai pelindung keadilan sosial dan hukum, sekaligus menjaga marwah demokrasi di tengah tantangan.
Sumber: Suara Merdeka Muria






0 Komentar