gpansorbanserkroya@gmail.com

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Komentar

0

Discussion – 

0

Larangan Seragam Loreng Ormas: GP Ansor Desak Dialog dengan Pemerintah untuk Menjaga Kejelasan Aturan

Pada Juni 2025, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan yang memperketat pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut, termasuk seragam yang menyerupai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Kebijakan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor, yang menyatakan siap mematuhi aturan tersebut, namun dengan catatan bahwa perlu adanya dialog terbuka dengan pemerintah untuk menghindari kesalahpahaman terkait batasan aturan tersebut.

Tantangan dalam Implementasi Larangan Seragam Loreng Ormas

Menurut Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor, Dwi Winarno, larangan terhadap atribut yang menyerupai seragam aparat ini masih kurang spesifik dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Ia menegaskan bahwa GP Ansor belum akan mengambil sikap final terkait kebijakan ini, karena tidak ada penjelasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “menyerupai” seragam atau atribut yang dimiliki oleh aparat penegak hukum.

“Regulasi ini belum menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan atribut yang menyerupai seragam. Kami masih dalam posisi untuk ‘wait and see’,” ujar Dwi.

Oleh karena itu, GP Ansor menganggap penting adanya komunikasi langsung antara ormas dan pemerintah agar aturan yang diterapkan bisa dipahami dengan baik oleh semua pihak.

Seragam Loreng Banser: Simbol Perjuangan dan Kerendahhatian

Seragam loreng yang digunakan oleh Banser (Barisan Ansor Serbaguna) selama ini tidak dimaksudkan sebagai simbol kekuatan atau arogansi, melainkan sebagai lambang perjuangan dan nilai-nilai kerendahhatian. Menurut Dwi, warna cokelat dan krem yang dominan pada seragam tersebut dipilih oleh para ulama, termasuk Gus Dur (Abdurrahman Wahid), sebagai simbol kesuburan, ketahanan, dan kerendahhatian. Ia menambahkan bahwa sejak 1960-an, motif loreng tersebut menjadi identitas perjuangan Ahlussunnah wal Jamaah, bukan sebagai upaya meniru seragam militer.

Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa Banser tidak pernah terlibat dalam tindakan premanisme atau pelanggaran hukum, meskipun memiliki atribut semi-militer. Ini menunjukkan bahwa penggunaan seragam loreng dalam Banser bukanlah untuk menantang otoritas negara, melainkan sebagai bagian dari tradisi dan identitas organisasi yang telah terbentuk sejak lama.

Pemerintah: Larangan Seragam Loreng Demi Ketertiban Umum

Pemerintah melalui Kemendagri memperingatkan ormas yang mengenakan atribut mirip aparat penegak hukum, karena hal ini dianggap dapat menyesatkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan bahwa seluruh kepala daerah harus menertibkan ormas yang melanggar aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Ormas.

Bima menambahkan bahwa kebebasan berserikat tetap dibatasi oleh aturan hukum yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan bahwa simbol-simbol negara, seperti atribut militer, tidak boleh disalahgunakan oleh kelompok non-negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah institusi negara dan mencegah penyalahgunaan otoritas oleh pihak yang tidak berwenang. Menurut Kemendagri, kebijakan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban sosial di masyarakat.

Ketidaksesuaian Program Retret Sipil dengan Larangan Seragam Loreng

Dwi Winarno juga mengkritik inkonsistensi sikap pemerintah terkait kebijakan ini. Ia mencatat bahwa meskipun seragam loreng Banser dilarang, justru dalam beberapa program pemerintah, seperti retret kepala daerah, atribut militer digunakan oleh para peserta yang merupakan pejabat sipil. Dwi menilai hal ini sebagai suatu bentuk “militerisasi” terhadap kalangan sipil, yang menurutnya adalah hal yang logisnya tidak sesuai.

“Pemerintah sendiri justru menggunakan atribut militer untuk sipil dalam program-program tertentu. Ini adalah logika yang sangat bermasalah,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan yang ada, mengingat program-program tertentu yang mengadopsi simbol-simbol militer, sementara seragam serupa pada ormas justru dilarang.

Pentingnya Dialog untuk Menghindari Stigmatisasi

Meskipun GP Ansor mengkritik kebijakan tersebut, mereka tetap menyatakan akan mematuhi aturan pemerintah jika kebijakan itu diterapkan dengan adil dan transparan. Dwi menegaskan pentingnya adanya dialog yang terbuka antara pemerintah dan ormas untuk menghindari potensi salah tafsir atau stigmatisasi terhadap ormas yang selama ini taat hukum.

“Kalau memang aturan itu jelas dan tegas, kami akan mengikuti. Tapi, dialog itu penting. Kami sedang membuka ruang komunikasi dengan Pemuda Muhammadiyah untuk berdialog dengan pemerintah,” jelas Dwi.

Pemerintah dan ormas, khususnya GP Ansor, kini dihadapkan pada tantangan untuk menemukan titik tengah yang dapat memenuhi kepentingan bersama—menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati identitas dan hak berorganisasi yang sah bagi ormas.

Kesimpulan

Larangan seragam loreng oleh ormas yang dikeluarkan oleh Kemendagri merupakan langkah pemerintah untuk menjaga ketertiban umum. Namun, kebijakan ini masih menuai berbagai pertanyaan, terutama terkait dengan batasan yang belum jelas mengenai atribut yang boleh digunakan oleh ormas. GP Ansor mengingatkan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah dan ormas untuk menghindari salah tafsir dan potensi stigmatisasi. Semua pihak berharap agar kebijakan ini dapat ditegakkan dengan adil dan transparan tanpa mengekang identitas dan nilai perjuangan yang telah dibangun selama ini.

Sumber: tribunnews

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya