gpansorbanserkroya@gmail.com

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Komentar

0

Discussion – 

0

Desakan Penyitaan Aset dan Red Notice Riza Chalid oleh LBH GP Ansor: Titik Balik Penegakan Hukum?

Kasus korupsi yang menyeret nama Muhammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam skandal minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Desakan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) agar Kejagung segera menyita aset dan menerbitkan red notice melalui Interpol menjadi babak penting dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Apakah ini menjadi titik balik berakhirnya era impunitas bagi “orang kuat”?

LBH GP Ansor: Sita Aset dan Terbitkan Red Notice

Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menyambut baik langkah Kejagung dalam menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Namun, ia menekankan bahwa langkah ini harus segera dilanjutkan dengan tindakan nyata: penyitaan aset dan penerbitan red notice melalui koordinasi dengan pihak kepolisian dan Interpol.

Menurut Dendy, penyitaan aset sangat penting untuk menjamin pengembalian kerugian negara, serta mencegah pelaku menyembunyikan atau mengalihkan harta. Penyitaan sementara selama proses penyidikan juga sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia.

Lebih lanjut, red notice menjadi krusial mengingat Riza Chalid diketahui berada di luar negeri, tepatnya di Singapura. Tanpa langkah tegas ini, proses hukum terancam mandek karena ketiadaan tersangka di tanah air.

Simbol Berakhirnya Era Impunitas

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka bukan hanya soal pidana korupsi semata, tetapi juga memiliki makna simbolis yang dalam. Menurut Dendy, langkah ini menjadi sinyal berakhirnya era kebal hukum bagi elite yang sebelumnya sulit disentuh penegak hukum, khususnya dalam sektor minyak dan gas (migas) yang dikenal rawan dengan praktik koruptif.

“Penanganan serius atas kasus ini bisa menjadi titik balik yang mengubah arah penegakan hukum di Indonesia. Ini bukan hanya soal satu individu, tapi soal integritas institusi,” tegas Dendy.

Peran Publik dalam Mengawal Proses Hukum

LBH GP Ansor juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja. Dalam konteks ini, tekanan publik melalui media sosial dan kampanye digital menjadi alat yang ampuh untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas Kejagung.

Dendy menambahkan bahwa dukungan publik bisa meminimalisir intervensi politik ataupun kompromi dalam proses hukum. Semakin tinggi tekanan publik, semakin kecil kemungkinan terjadinya pelemahan kasus di tengah jalan.

Kerugian Negara Capai Rp200 Triliun

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya menetapkan Riza Chalid dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Keduanya termasuk dalam sembilan tersangka tambahan dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara lebih dari Rp200 triliun.

Riza Chalid disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang diduga menjadi kendaraan bisnis dalam skema korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Namun hingga kini, Kejagung belum memastikan kapan red notice akan diterbitkan.

Kesimpulan: Ujian Nyata Bagi Kejagung dan Hukum Indonesia

Kasus korupsi Riza Chalid kini menjadi ujian nyata bagi Kejaksaan Agung dan sistem hukum nasional. Desakan dari LBH GP Ansor menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan hanya tentang teknis penyidikan, tetapi juga tentang keberanian menghadapi kekuasaan dan memastikan keadilan berjalan untuk rakyat.

Jika Kejagung benar-benar serius, langkah penyitaan aset dan penerbitan red notice harus segera dilakukan. Dukungan publik dan tekanan masyarakat sipil juga menjadi bagian penting agar kasus ini tidak hilang ditelan waktu seperti banyak kasus besar lainnya.

Sumber: Liputan6

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya