LBH Ansor Jatim Bahas Kuota Haji 2024 di Surabaya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menggelar diskusi publik di Surabaya, Kamis (22/1/2026). Forum ini mengangkat tema “Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat”.
LBH Ansor memilih Rumah Literasi Digital (RLD) sebagai lokasi kegiatan. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum hadir langsung. Tim pengacara Gus Yaqut juga mengikuti diskusi melalui Zoom.
Melalui forum ini, LBH Ansor Jatim ingin menghadirkan sudut pandang hukum yang objektif. Mereka juga ingin meredam narasi publik yang dinilai terlalu emosional.
Diskusi Digelar untuk Menyeimbangkan Pemberitaan
Ketua LBH Ansor Jawa Timur, Mohammad Syahid, menyampaikan tujuan utama diskusi ini. Ia menyebut pihaknya ingin meluruskan persepsi publik terkait kasus kuota haji 2024.
“Banyak narasi berkembang tanpa dasar hukum yang kuat. Media sosial sering kali menghakimi lebih dulu,” kata Syahid.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami proses hukum secara utuh. Ia menilai opini yang terburu-buru justru merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
LBH Ansor Tekankan Prinsip Hukum yang Berlaku
Syahid menegaskan bahwa setiap perkara korupsi harus mengikuti aturan hukum positif. Ia menyoroti pentingnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan bahwa penegak hukum harus membuktikan unsur pidana secara lengkap. Unsur tersebut meliputi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.
“Kami berbicara berdasarkan hukum, bukan opini. Karena itu, kami menghadirkan para ahli,” ujarnya.
Penetapan Tersangka Dinilai Masih Prematur
LBH Ansor Jatim menyatakan masih mengumpulkan data dan informasi. Mereka belum mengambil kesimpulan final atas kasus ini.
Namun, Syahid menyebut penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka belum memenuhi unsur pidana. Ia menilai KPK belum menunjukkan bukti keterlibatan langsung.
“Kami belum melihat dasar kuat yang menjelaskan kerugian negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan secara tertib dan proporsional.
Kerugian Negara Harus Jelas Sejak Awal
Dalam diskusi, Syahid menyoroti prosedur penetapan tersangka. Ia menilai aparat hukum harus menentukan kerugian negara terlebih dahulu.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi syarat penting dalam perkara korupsi. Penegak hukum tidak boleh membalik proses.
“Menetapkan tersangka dulu, lalu menghitung kerugian, itu tidak adil,” ujarnya.
Ia menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar KUHAP dan prinsip keadilan.
Kebijakan Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan
Diskusi juga membahas kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024. Pemerintah membagi kuota secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus.
Syahid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan diskresi administratif. Menteri Agama mengambil kebijakan itu melalui Keputusan Menteri.
“Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang sah,” kata Syahid.
Ia menilai banyak pihak hanya membaca satu pasal. Padahal, regulasi haji mengatur kuota secara lebih luas.
Pasal 9 UU Haji Sering Terabaikan
Syahid menyebut Pasal 9 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal ini mengatur kuota haji khusus secara eksplisit.
Menurutnya, publik perlu membaca aturan secara menyeluruh. Pemahaman parsial justru memicu kesimpulan keliru.
“Kalau membaca undang-undang secara utuh, kebijakan ini tidak bermasalah,” jelasnya.
Edukasi Hukum Jadi Kunci
LBH Ansor Jatim menilai polemik ini muncul akibat minimnya literasi hukum. Banyak masyarakat sulit membedakan kebijakan administratif dan tindak pidana.
Diskusi publik ini menjadi sarana edukasi. LBH Ansor ingin membangun kesadaran hukum yang sehat.
Mereka berharap publik lebih kritis dan rasional dalam menyikapi isu hukum nasional.
Hasil Diskusi Jadi Bahan Kajian Internal
Syahid menegaskan bahwa LBH Ansor tidak akan mengintervensi KPK. Ia menghormati independensi lembaga penegak hukum.
Namun, LBH Ansor akan menyampaikan hasil diskusi kepada LBH Ansor Pusat. Tim pengacara Gus Yaqut juga akan menerima masukan tersebut.
“Kami ingin mengawal proses hukum agar tetap adil,” pungkasnya.
FAQ: Diskusi Publik Kuota Haji 2024
- Apa tujuan utama diskusi ini?
LBH Ansor ingin meluruskan narasi publik dan memberikan pandangan hukum yang objektif.
- Bagaimana sikap LBH Ansor terhadap penetapan tersangka?
LBH Ansor menilai penetapan tersebut belum memenuhi unsur pidana.
- Mengapa kerugian negara penting?
Kerugian negara menjadi unsur utama dalam perkara korupsi.
- Apakah pembagian kuota haji melanggar hukum?
LBH Ansor menilai kebijakan itu sah dan memiliki dasar hukum.
- Apakah LBH Ansor memberi rekomendasi ke KPK?
Tidak. LBH Ansor hanya mengawal proses hukum secara kritis.
Ringkasan Akhir
Diskusi Publik Kuota Haji 2024 menunjukkan pentingnya pendekatan hukum yang rasional. LBH Ansor Jawa Timur menilai penetapan tersangka Gus Yaqut masih menyisakan persoalan hukum. Mereka menekankan pentingnya pembuktian kerugian negara dan pemahaman regulasi secara utuh. Melalui diskusi ini, LBH Ansor mengajak publik bersikap adil, kritis, dan tidak mudah terprovokasi.






0 Komentar