LBH Ansor Banyumas soroti arogansi KPK dalam penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor PC GP Ansor Banyumas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak terlalu cepat tanpa menghadirkan argumentasi hukum yang benar-benar utuh.
Melalui pernyataan resminya, LBH Ansor Banyumas menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berdiri di atas asas kehati-hatian. Dalam kasus ini, publik justru melihat banyak aspek hukum yang belum memperoleh penjelasan memadai.
Atas dasar itu, LBH Ansor Banyumas merasa perlu menyampaikan kritik terbuka sebagai bagian dari peran masyarakat sipil dalam menjaga kualitas hukum.
Kerugian Negara Belum Memiliki Kepastian Hukum
Ketua LBH Ansor PC GP Ansor Banyumas, Abrori S.Sy., M.H., secara tegas menyoroti belum jelasnya unsur kerugian negara dalam perkara yang menjerat Gus Yaqut. Menurutnya, unsur tersebut merupakan fondasi utama dalam setiap perkara tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, Abrori menjelaskan bahwa penyidik wajib memastikan dan menghitung kerugian negara secara terang sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tanpa kejelasan itu, penetapan status hukum berpotensi menimbulkan persoalan serius di tahap persidangan.
“Penegakan hukum harus berangkat dari bukti yang lengkap. Jika kerugian negara saja belum pasti, maka konstruksi perkara menjadi rapuh,” ujar Abrori, Rabu (14/1/2026).
Karena alasan tersebut, LBH Ansor Banyumas meminta KPK menyampaikan dasar hukum secara terbuka agar publik memahami arah penanganan perkara.
Penetapan Tersangka Dinilai Terlalu Tergesa
Selain persoalan kerugian negara, LBH Ansor Banyumas menilai KPK mengambil langkah penetapan tersangka secara tergesa-gesa. Abrori menyebut proses hukum yang baik seharusnya mengedepankan ketelitian, bukan kecepatan semata.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan tekanan opini publik memengaruhi keputusan hukum. Sebaliknya, penyidik harus berpegang pada alat bukti dan prosedur yang sah.
“Kecepatan tidak selalu mencerminkan ketepatan. Hukum membutuhkan kehati-hatian agar keadilan benar-benar terwujud,” tegasnya.
Dengan demikian, LBH Ansor Banyumas menilai pendekatan terburu-buru justru berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Due Process of Law Harus Menjadi Prinsip Utama
LBH Ansor Banyumas menekankan pentingnya menjunjung prinsip due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Prinsip ini menuntut aparat hukum bertindak objektif, adil, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Abrori menilai bahwa penetapan tersangka tanpa fondasi hukum yang kokoh dapat menciptakan preseden buruk. Apabila praktik semacam ini terus berulang, maka legitimasi sistem hukum nasional akan semakin tergerus.
“Penegakan hukum yang tidak cermat berpotensi merugikan banyak pihak dan merusak kepercayaan publik,” jelasnya.
Oleh sebab itu, LBH Ansor Banyumas mendorong KPK untuk memperkuat aspek legal sebelum mengambil langkah strategis.
LBH Ansor Banyumas Soroti Vonis Sosial di Media Sosial
Di sisi lain, LBH Ansor Banyumas turut menyoroti fenomena vonis sosial yang berkembang di ruang digital. Abrori menilai banyak warganet memberikan penilaian sepihak tanpa memahami mekanisme hukum yang berlaku.
Akibatnya, opini publik dengan cepat membentuk persepsi bersalah terhadap seseorang sebelum proses peradilan berjalan. Kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi prinsip negara hukum.
“Negara hukum menjamin asas praduga tak bersalah. Menghakimi seseorang di ruang publik sebelum putusan pengadilan adalah tindakan yang keliru,” ujar Abrori.
Karena itu, LBH Ansor Banyumas mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi hukum.
Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga Bersama
Lebih jauh, Abrori menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan nilai fundamental yang harus dijaga oleh semua pihak. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan adil, termasuk dalam perkara yang menyita perhatian publik.
Ia juga menilai bahwa kegaduhan di media sosial dapat menekan independensi aparat penegak hukum. Jika kondisi ini dibiarkan, proses hukum berisiko kehilangan objektivitas.
Oleh karena itu, LBH Ansor Banyumas meminta masyarakat memberikan ruang bagi aparat hukum untuk bekerja secara profesional.
Kritik sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Hukum
LBH Ansor Banyumas menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak bertujuan menghalangi proses hukum. Sebaliknya, sikap tersebut mencerminkan kepedulian terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia.
“Kami tidak membela kesalahan siapa pun. Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil dan bertanggung jawab,” kata Abrori.
Menurutnya, lembaga penegak hukum justru akan semakin kuat apabila membuka diri terhadap kritik yang konstruktif.
Ajakan Menjaga Akal Sehat Publik
Pada bagian akhir pernyataannya, LBH Ansor Banyumas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan berpikir jernih. Abrori menegaskan bahwa keadilan tidak lahir dari kegaduhan, melainkan dari proses hukum yang sehat.
“Hukum yang adil lahir dari akal sehat, bukan dari tekanan opini. Mari kita kawal proses hukum sesuai koridor konstitusi,” pungkasnya.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Mengapa LBH Ansor Banyumas mengkritik KPK?
Karena LBH Ansor Banyumas menilai KPK menetapkan tersangka secara tergesa tanpa argumentasi hukum yang utuh.
2. Apa poin utama yang dipersoalkan?
LBH Ansor Banyumas menyoroti belum adanya kejelasan unsur kerugian negara.
3. Apakah LBH Ansor menolak penegakan hukum?
Tidak. LBH Ansor mendukung penegakan hukum yang adil, objektif, dan sesuai prosedur.
4. Mengapa vonis sosial dianggap berbahaya?
Karena vonis sosial melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat merusak iklim hukum.
5. Apa pesan LBH Ansor Banyumas kepada masyarakat?
LBH Ansor Banyumas mengajak masyarakat berpikir jernih dan mempercayakan proses hukum pada mekanisme konstitusional.
Ringkasan Akhir
LBH Ansor Banyumas soroti arogansi KPK dalam penetapan tersangka Gus Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai terlalu cepat dan belum memiliki fondasi hukum yang kuat. Kritik tersebut menekankan pentingnya kejelasan kerugian negara, penghormatan terhadap due process of law, serta bahaya vonis sosial di ruang digital. Melalui sikap ini, LBH Ansor Banyumas menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah hukum dan keadilan.






0 Komentar